Persiapan Dana haji & Umroh

Tentang Manulife Syariah
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah (Manulife Syariah Indonesia) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah No. 50 tertanggal 19 Februari 2024 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-0020381.AH.01.01. Tahun 2024 tertanggal 15 Maret 2024, sebagai entitas baru hasil dari pemisahan Unit Usaha Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT AJMI) dan telah mendapatkan izin usaha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor KEP-76/D.05/2024 tertanggal 4 Oktober 2024. Manulife Syariah Indonesia adalah bagian dari Manulife Financial Corporation, group penyedia layanan keuangan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat.
Manulife Syariah Indonesia adalah anak perusahaan dari Manulife Indonesia, dengan mayoritas saham dimiliki oleh Manulife Indonesia sebagai perusahaan induk. Manulife Syariah Indonesia merupakan bagian dari Manulife Financial Corporation, sebuah grup penyedia layanan keuangan asal Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada, dan Amerika Serikat. Berdasarkan peraturan OJK, Manulife Indonesia, sebagai pemegang saham mayoritas bertindak juga sebagai Pengendali Manulife Syariah Indonesia.
Sejak pertama kali didirikan sebagai Unit Usaha Syariah pada tahun 2009, Manulife Syariah Indonesia senantiasa berkomitmen untuk melindungi keluarga dan masyarakat Indonesia dengan solusi perlindungan jiwa, kesehatan dan perencanaan keuangan berbasis syariah yang transparan, universal dan inklusif.
Dengan nilai Berbagi, Bertumbuh dan Berdampak, Manulife Syariah Indonesia akan terus beradaptasi melalui inovasi produk-produk asuransi syariah dalam mengembangkan dan memperkuat literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia.
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).